Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.