Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 108

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.