Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

BAB XVII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 103

Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 104

Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 105

Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 106

Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:

  1. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/atau

  2. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 107

Setiap Orang secara tidak sah yang:

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Pasal 108

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 109

Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:

  1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; b . analisis risiko lingkungan hidup; dan

  2. pemantauan lingkungan hidup;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 110

Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan yang melakukan:

  1. pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;

  2. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau

  3. pencampuran Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain;

yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 111

Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pcnjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).


Pasal 112

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana pen jara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 113
(1)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.

(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 , Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.