Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Perencanaan Perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.

(2)

Perencanaan Perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.