Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 39
(1)

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing

(2)

Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. badan hukum asing; atau

  2. perseorangan warga negara asing.

(3)

Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.