Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 103

Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.