Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.