Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

<<>>
Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

meningkatkan sumber devisa negara;

menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;

meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;

meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;

memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;

mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan

meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.


Komentar!