Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

  2. meningkatkan sumber devisa negara;

  3. menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;

  4. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;

  5. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;

  6. memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;

  7. mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan

  8. meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.