Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 4

Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:

  1. perencanaan;

  2. penggunaan lahan;

  3. perbenihan;

  4. budi daya Tanaman Perkebunan;

  5. Usaha Perkebunan;

  6. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;

  7. penelitian dan pengembangan;

  8. sistem data dan informasi;

  9. pengembangan sumber daya manusia;

  10. pembiayaan Usaha Perkebunan;

  11. penanaman modal;

  12. pembinaan dan pengawasan; dan

  13. peran serta masyarakat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.