Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

<<>>
Pasal 4
Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:
perencanaan;

penggunaan lahan;

perbenihan;

budi daya Tanaman Perkebunan;

Usaha Perkebunan;

pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;

penelitian dan pengembangan;

sistem data dan informasi;

pengembangan sumber daya manusia;

pembiayaan Usaha Perkebunan;

penanaman modal;

pembinaan dan pengawasan; dan

peran serta masyarakat.


Komentar!