Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.