Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:

  1. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

  2. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan

  3. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.