Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(3)Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:
membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan

membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Komentar!