Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diutamakan untuk Pekebun.

Komentar!