Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
>>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

  2. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.

  3. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

  4. Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepan jang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.

  5. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan Tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.

  6. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geograf1s tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.

  7. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.

  8. Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

  9. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan ci̸ngan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  10. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.

  11. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.

  12. Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.

  13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau koperasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.