Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.