Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah ge ografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.