Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Pelaksanaan pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Perkebunan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pemerintah Pusat.

Komentar!