Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 111

Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pcnjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.