Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(3)Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat.

Komentar!