Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 76
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerja sama antara Pelaku Usaha Perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat.

(2)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan informasi pasar, promosi, dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan, baik di dalam maupun di luar negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.