Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 94
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan Perkebunan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diutamakan untuk Pekebun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.