Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 42

Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.