Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB XII
PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN


Pasal 93
(1)

Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2)

Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakuka oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3)

Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

(4)

Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerin tah.


Pasal 94
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan Perkebunan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diutamakan untuk Pekebun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.