Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 67
(1)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2)

Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

(3)

Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:

  1. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

  2. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan

  3. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

(4)

Setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.