Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 83
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan.
(2)Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
perizinan penelitian;

kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan

penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.


Komentar!