Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.