Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;

pemberhentian sementara dari kegiatan, produ ksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;

ganti rugi; dan/atau

pencabutan izin usaha.

Komentar!