Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan, produ ksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;

  3. ganti rugi; dan/atau

  4. pencabutan izin usaha.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.