Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 14
(1)

Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.

(2)

Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

  1. jenis tanaman;

  2. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;

  3. modal;

  4. kapasitas pabrik;

  5. tingkat kepadatan penduduk;

  6. pola pengembangan usaha;

  7. kondisi geografis;

  8. perkembangan teknologi; dan

  9. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.