Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.