Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.