Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:

  1. izin lingkungan;

  2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

  3. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.