Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:
izin lingkungan;

kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

Komentar!