Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Pengolahan Hasil Perkebunan
Pasal 72
Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah.
Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan panen dan pascapanen Perkebunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 73
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
Usaha Pengo lahan Hasil Perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan Perkebunan secara terpadu dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan.
Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 74
Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
pemberhentian sementara dari kegiatan, produ ksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;
ganti rugi; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.