Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 13

Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.