Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pengembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.