Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Kesatu
Pembinaan


Pasal 96
(1)

Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan;

  2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;

  3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;

  4. penelitian dan pengembangan ;

  5. pengembangan sumber daya manusia ;

  6. pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan

  7. pemberian rekomendasi penanaman modal.


Pasal 97
(1)

Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Menteri.

(2)

Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu­-waktu.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.