Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Bagian Kesatu
Pembinaan


Pasal 96
(1)Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;

pelaksanaan Usaha Perkebunan;

pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;

penelitian dan pengembangan ;

pengembangan sumber daya manusia ;

pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan

pemberian rekomendasi penanaman modal.


Pasal 97
(1)Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Menteri.
(2)Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu­-waktu.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!