Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 19
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi, memperkaya, memanfaatkan, mengembangkan, dan melestarikan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!