Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 44
(1)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.

(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.

(3)

Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.

(4)

Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.