Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 44
Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.
Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.
Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.
Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri.