Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Perencanaan Perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.