Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Perencanaan Perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.