Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan


Pasal 51
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Perkebunan.

(2)

Pemberdayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

(3)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;

  2. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;

  3. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;

  5. mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;

  6. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;

  7. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;

  8. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;

  9. memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau

  10. memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.


Pasal 52

Pemerintah Pusat memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas Perkebunan strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan Perkebunan.


Pasal 53
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong terbentuknya kelembagaan Pelaku Usaha Perkebunan.

(2)

Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pemberdayaan petani.


Pasal 54

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pemberda yaan Pekebun, kelompok Pekebun, koperasi, serta asosias1 Pekebun untuk mengembangkan Usaha Perkebunan.


Pasal 55

Setiap Orang secara tidak sah dilarang:

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.


Pasal 56
(1)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.