Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Perencanaan Perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.