Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;

  2. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;

  3. pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau

  4. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.