Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;

penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;

pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau

penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.

Komentar!