Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dan/ a tau masyarakat.

Komentar!