Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Perencanaan Perkebunan mencakup:
wilayah;

Tanaman Perkebunan;

sumber daya manusia;

kelembagaan;

kawasan Perkebunan;

keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;

sarana dan prasarana;

pembiayaan;

penanaman modal; dan

penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Komentar!