Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Perencanaan Perkebunan mencakup:

  1. wilayah;

  2. Tanaman Perkebunan;

  3. sumber daya manusia;

  4. kelembagaan;

  5. kawasan Perkebunan;

  6. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;

  7. sarana dan prasarana;

  8. pembiayaan;

  9. penanaman modal; dan

  10. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.