Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan Perkebunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.