Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 99
(1)

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:

  1. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau

  2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.

(2)

Dalam hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.

(3)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.

(4)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.