Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 117

Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.