Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wa jib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sediki, 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan

paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan.

Komentar!