Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 107

Setiap Orang secara tidak sah yang:

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.