Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 69
(1)
Setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur Pemerintah.