Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 69
(1)Setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan.
(2)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur Pemerintah.

Komentar!