Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB XV
PERAN SERTA MASYAAKAT


Pasal 100
(1)

Penyelenggaraan Perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

(2)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

  1. penyusunan perencanaan ;

  2. pengembangan kawasan ;

  3. penelitian dan pengembangan ;

  4. pembiayaan ;

  5. pemberdayaan ;

  6. pengawasan ;

  7. pengembangan sistem data dan informasi ;

  8. pengembangan kelembagaan ; dan/atau

  9. penyusunan pedoman pengembangan Usaha Perkebunan.

(3)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.


Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.