Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

<<>>

BAB XV
PERAN SERTA MASYAAKAT


Pasal 100
(1)Penyelenggaraan Perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
penyusunan perencanaan ;

pengembangan kawasan ;

penelitian dan pengembangan ;

pembiayaan ;

pemberdayaan ;

pengawasan ;

pengembangan sistem data dan informasi ;

pengembangan kelembagaan ; dan/atau

penyusunan pedoman pengembangan Usaha Perkebunan.

(3)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.

Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!